PPKM Darurat Diperpanjang, Warung Makan hingga PKL Diizinkan Buka hingga Pukul 21.00

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 20 Juli 2021 19:31 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi melanjutkan pelaksanaan PPKM darurat sampai tanggal 25 Juli 2021. Hal ini dilakukan karena selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM darurat.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021). Menurutnya jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Baca Juga: Menko Luhut: 60% Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan Sudah Luar Biasa

Kemudian pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Cara Dapatkan Diskon Listrik hingga Desember 2021

"Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya