Ngerinya Pinjol Ilegal, Pinjam Rp1 Juta Cuma Ditransfer Rp600.000 Bunga 3% per Hari

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Kamis 22 Juli 2021 16:17 WIB
Pinjaman Online Meningkat Selama Pandemi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Secara preventif, melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai sosial media, wawancara dengan media, pembekalan tim kerja Satgas Waspada Investasi di daerah-daerah, melakukan respon pengaduan masyarakat, memberikan tips agar terhindar dari pinjol, serta penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator.

“Beberapa waktu lalu kami dibantu oleh Menkominfo yang memfasilitasi penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator,” imbuh dia.

Sedangkan secara represif, Tongam menyebutkan dengan mengumumkan pinjol kepada masyarakat, mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo.

Selain itu, dilakukan pula pemutuskan akses keuangan dengan meminta Bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak bekerjasama dengan Pinjol ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya