JAKARTA - Kebijakan PPKM Darurat kini telah diganti menjadi PPKM Level 4. Pemerintah menyatakan akan terus memantau kondisi penyebaran covid-19.
Walaupun banyak yang menderita karena pembatasan ini tapi pemerintah berjanji akan memberikan kelonggaran bila angka penyebaran menurun.
Lalu bagaimana kelonggaran yang diberikan? Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone tentang PPKM yang dilonggarkan, Jakarta, Minggu (25/7/2021).
1. 26 Juli Kemungkinan PPKM Diperlonggar
Presiden Joko Widodo telah resmi melanjutkan pelaksanaan PPKM darurat sampai tanggal 25 Juli 2021. Hal ini dilakukan karena selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM darurat.
Menurutnya jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Baca Juga: Relaksasi PPKM, Mulai 26 Juli Makan di Restoran Hanya Boleh 30 Menit
2. Skenario Bagi Pasar Tradisional
Dalam skenario pelonggaran kebijakan di pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
"Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," ujar Presiden RI Joko Widodo.