Boleh Makan di Tempat Maksimal 20 Menit, Luhut Minta Jangan Banyak Ngobrol!

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 26 Juli 2021 08:10 WIB
Menko Luhut soal Aturan PPKM Level 4 dan 3 (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, peraturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Kemudian, lanjut Menko Luhut, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Diketahui di beberapa provinsi di Pulau Jawa sudah dilakukan asesmen untuk Level 4 yang dilakukan di 95 Kabupaten/Kota yang akan menerapkan Level 4 di Jawa Bali,” tegas Menko Luhut.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya