JAKARTA - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meperbaharui aturan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji kepada pekerja yang terkena dampak pandemi Covid 19.Aturan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020.
Selanjutnya disebutkan pada pasal 4 undang-undang tersebut bahwa penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp500 ribu yang diakumulasikan dalam dua bulan pemberian.
Baca Juga: BLT Desa Cair 3 Bulan Sekaligus, Dapat Rp900.000
Pemberian bantuan ini diprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan melalui program kartu prakerja, program keluarga harapan, ataupun bantuan produktif usaha mikro.
Ada beberapa syarat ketentuan penerima bantuan subsidi gaji Rp1 juta rupiah perdua bulan ini, di antaranya, Jumat (30/7/2021):
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
Baca Juga: Ini Dia Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan