4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai klasifikasi data sektoral di BPJSTK.
Baca Selengkapnya: Sah! 8,7 Juta Pekerja Terima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini 5 Syarat dan Kriteria Penerima
(Dani Jumadil Akhir)