JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak (DJP), Kemenkeu melaporkan pada akhir Juli 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,2 triliun rupiah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengungkapkan pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Baca Juga: Sri Mulyani: Indonesia Butuh Rp3.779 Triliun Atasi Perubahan Iklim
"DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," kata Neil di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Cerita Sri Mulyani Hadapi Tantangan Ekonomi, dari Krisis 1998 hingga Covid-19
DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia.