Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji, Ini Daftar UMP/UMK Daerah PPKM di Level 4 dan 3 Jawa-Bali

Amira Karin Khairana, Jurnalis
Rabu 04 Agustus 2021 16:49 WIB
UMK jadi syarat BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone.com)
Share :

PPKM Level 4 di DKI Jakarta

Berdasarkan data dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, semua daerah di DKI Jakarta termasuk dalam kriteria level 4 antara lain, Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Jika mengacu pada gaji UMR di tingkat provinsi, telah ditetapkan UMP 2021 di DKI Jakarta sebesar Rp4.416.186,548.

PPKM Level 4 di DI Yogyakarta

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, seluruh daerah di DI Yogyakarta termasuk dalam kriteria level 4, di antaranya yaitu Kabupaten Sleman (Rp1.903.500), Kota Yogyakarta (Rp2.069.530), Kabupaten Kulon Progo (Rp1.805.000), Kabupaten Bantul (Rp1.842.460), dan Kabupaten Gunungkidul (Rp1.770.000).

PPKM Level 3 dan 4 di Bali

Berdasarkan data dari laman resmi pemerintah provinsi Bali, seluruh wilayah Bali termasuk dalam level 4 dengan nilai UMK daerah tersebut, yakni Kabupaten Jembrana (Rp2.557.102), Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung (Rp2.930.092), Kabupaten Gianyar (Rp2.627.000), Kabupaten Klungkung (Rp2.538.000), Kabupaten Tabanan (Rp2.625.216), Kabupaten Buleleng (Rp2.538.000) dan Kota Denpasar (Rp. 2.770.300)

Baca pembahasan seputar BLT Subsidi Gaji selengkapnya di IDXChannel.com melalui link berikut https://www.idxchannel.com/amptag/BLT-Subsidi-gaji

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya