Bisa Daftar BLT Subsidi Gaji? Ini Jawaban Kemnaker

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 04 Agustus 2021 16:58 WIB
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji tahun 2021 sebesar Rp500 ribu untuk 2 bulan bagi 8 juta pekerja sebagai calon penerima. BLT Subsidi Gaji ini akan dicairkan sekaligus, yang berarti setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima sebesar Rp1 juta di rekening bank milik negara (Himbara) atau BSI.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa para pekerja bisa mendaftar manual untuk menerima BSU pada website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa data calon penerima BLT Subsidi Gaji memang diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan, tetapi hanya bagi peserta yang aktif hingga Juni 2021.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji, Ini Daftar UMP/UMK Daerah PPKM di Level 4 dan 3 Jawa-Bali

"Calon penerima BLT Subsidi Gaji adalah mereka yg masuk dalam kriteria penerima upah. Jadi datanya adalah dari perusahaan pemberi kerja yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu(4/8/2021).

Baca Juga: Terungkap! Ini Sumber Data Penerima BLT Subsidi Gaji

Dia menyebutkan, sesuai Permenaker No 16/2021, prasyarat penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJSKetenagakerjaan sampai tanggal 30 Juni 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya