JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi pada dua emiten milik Grup Mahaka. Adapun emiten yang didirikan Menteri BUMN Erick Thohir, yakni Mahaka Media Tbk (ABBA) dan Mahaka Radio Integra Tbk (MARI).
Bursa Efek Indonesia memberi sanksi karena kedua perusahaan terlambat melaporkan keuangan korporasi kepada publik. Keduanya tercatat belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2020 dengan batas waktu penyampaian pada 30 Juli 2021.
Baca Juga: Transaksi Pasar Modal pada 9 Agustus 2021 Dikonversi Jadi Dana Penanganan Covid-19
Adapun BEI menjatuhkan jenis sanksi berbentuk Surat Peringatan III dan total denda sebesar Rp150 juta untuk masing-masing emiten tersebut.
"Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode LK Tahunan yang berakhir pada 31 Desember 2020," dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (10/8/2021).