BEI Sanksi Emiten ABBA dan MARI, Kenapa Ya?

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Selasa 10 Agustus 2021 10:44 WIB
BEI Sanksi Emiten ABBA dan MARI. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi pada dua emiten milik Grup Mahaka. Adapun emiten yang didirikan Menteri BUMN Erick Thohir, yakni Mahaka Media Tbk (ABBA) dan Mahaka Radio Integra Tbk (MARI).

Bursa Efek Indonesia memberi sanksi karena kedua perusahaan terlambat melaporkan keuangan korporasi kepada publik. Keduanya tercatat belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2020 dengan batas waktu penyampaian pada 30 Juli 2021.

Baca Juga: Transaksi Pasar Modal pada 9 Agustus 2021 Dikonversi Jadi Dana Penanganan Covid-19

Adapun BEI menjatuhkan jenis sanksi berbentuk Surat Peringatan III dan total denda sebesar Rp150 juta untuk masing-masing emiten tersebut.

"Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode LK Tahunan yang berakhir pada 31 Desember 2020," dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Ingin Melek Pasar Modal? Ikuti Webinar MNC Asset-AIESEC UI Besok, Daftar di Link Ini!

Tak hanya 2 emiten tersebut, mengacu pada aturan BEI, terdapat 47 perusahaan yang juga belum menyampaikan laporan keuangannya.

"Mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada 47 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2020 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan," terang pengumuman tersebut.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya