Menteri Trenggono: Perangi Pencurian Ikan Bukan Hanya Tanggung Jawab 1 Negara

Antara, Jurnalis
Rabu 11 Agustus 2021 14:51 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono perangi pencurian ikan (Foto: Dokumentasi KKP)
Share :

RPOA-IUU merupakan sebuah inisiatif regional yang disepakati pada tahun 2007 di Bali, oleh 11 negara meliputi Australia, Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Thailand, Timor-Leste, dan Vietnam.

Menurut Antam Novambar, penguatan RPOA-IUU ini merupakan hal penting bagi Indonesia serta kawasan ASEAN, dalam rangka sebagai bagian dari upaya diplomasi pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Antam menjelaskan bahwa berbagai dinamika dan modus operandi serta jaringan yang terlibat dalam praktik pencurian ikan ini terus berkembang sehingga perlu untuk mendapatkan atensi dan perhatian.

KKP, lanjutnya, juga terus mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum, tentu dengan pendekatan diplomatik melalui kerangka kerja sama dan sinergi antarnegara di kawasan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya