Tak Bisa Divaksin, Antigen/PCR Jadi Syarat Masuk Mal

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 11 Agustus 2021 16:38 WIB
Tak Bisa Divaksin, PCR/Antigen Jadi Syarat Masuk Mal (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pengunjung masih bisa masuk ke mal meski tidak divaksin dengan alasan kesehatan, namun dengan catatan harus melakukan tes PCR atau antigen.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, aturan ini untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.

"Nih masih uji coba kriteria wajib vaksin yang masuk ke mal dan dibatasi umur 12 tahun enggak boleh masuk, umur 70 tahun enggak boleh masuk. Kalau ada yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan silahkan menunjukkan hasil antigen dan PCR," kata Oke dalam video virtual, Rabu (11/8/2021).

 

Baca Juga: Mal Dibuka dengan Kapasitas 25%, Pengusaha: Masih Berat

 

Menurutnya, masa uji coba pembukaan mal dilakukan dengan terkontrol, sehingga, pembatasan dan pencegahan Covid-19 tidak meluas. Apalagi, uji coba pembukaan mal agar bisa menggairahkan ekonomi.

"Covid-19 enggak tahu kapan berakhir, kita bisa aja hidup dengan Covid-19. Uji coba ini dibahas dengan matang dan berbagai tujuan dan apakah kita bisa vaksin berdampingan dengan virus ini bagian dari uji coba dan kita lakukan secara terkontrol," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya