Adapun syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek bagi mahasiswa yang bisa menerima bantuan uang kuliah tunggal adalah sebagai berikut:
- Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
- Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal bukanlah penerima KIP Kuliah.
- Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek di atas, mahasiswa bisa dapat bantuan uang kuliah tunggal dengan cara berikut:
- Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
- Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemdikbudristek.
- Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)