Wajib Tahu! Ada 6 Jenis Mutasi PNS, Ini Syarat Pengajuannya

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 18 Agustus 2021 13:57 WIB
6 Jenis Mutasi PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mutasi pegawai negeri sipil (PNS) diatur di dalam Peraturan BKN Nomor 5/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dalam aturan tersebut, terdapat enam jenis mutasi PNS.

1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah;

2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;

3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi;

4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;

5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan

6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ibtri Rejeki mengatakan, selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis tersebut, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.

“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” katanya dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).

Dari aspek prosedur, Ibtri menguraikan bahwa setiap instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier. Dimana juga harus memperhatikan kebutuhan organisasi.

“Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya