JAKARTA - Reformasi perpajakan di Indonesia diharapkan dapat dilakukan pada penerimaan pajak 2022. Hal ini untuk mempersempit defisit anggaran yang diharapkan kembali berada di bawah 3% pada 2023.
“Kenapa Presiden Jokowi menekankan soal reformasi perpajakan, karena meskipun berkelanjutan, tapi tahun depan diharapkan menjadi momentum (reformasi perpajakan) karena kita sudah mau masuk ke defisit di bawah 3% lagi,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, dikutip dari Antara, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Pendapatan Negara Ditarget Rp1.840 Triliun pada 2022
Prastowo mengatakan pemerintah telah melakukan reformasi perpajakan secara berkelanjutan mulai tahun 1983, 2001, 2004, dan 2006, yang dilanjutkan pada 2017. Pemerintah berfokus melakukan reformasi perpajakan dalam aspek regulasi, administrasi, dan implementasi regulasi.
Terkait regulasi, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diharapkan selesai tahun depan. Pemerintah masih dalam proses mendengar masukan dari berbagai kalangan masyarakat, seperti pakar pajak, akademisi, praktisi, dan asosiasi masyarakat lainnya.
Baca Juga: Tak Diperpanjang! Diskon PPnBM 100% Berakhir Bulan Ini
“Saya rasa beberapa hari ke depan lanjut RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), setelah itu penyusunan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) oleh DPR,” kata Prastowo.
Apabila RUU KUP disahkan tahun depan, Prastowo memastikan pemerintah tidak akan memungut pajak yang akan membebani masyarakat yang masih berusaha pulih dari pandemi Covid-19.
“Misalnya kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan beberapa tarif yang lain, itu bisa digeser, ditangguhkan, sampai pandemi berakhir dan ekonomi sudah mulai pulih,” ucapnya.