JAKARTA - Masa PPKM berlevel diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Perlu diingat, PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19.
Namun, yang membedakan adalah penerapan PPKM berlevel dari level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali.
Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, meski PPKM kembali diberlakukan nemun pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran secara bertahap.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kementrian Dalam Negeri menyusun instruksi menteri yang mengatur kegiatan berbagai aktifitas kegiatan sesuai level wilayahnya masing-masing.
Dihimpun dari Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 di Jawa dan Bali, pelaksanaan kegiatan pada sektor ekonomi esensial pada level 4 seperti berikut:
a) Sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
“Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,” tulis Inmen Kemendagri pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa, (24/8/2021).
b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.