Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Sektor Ekonomi

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 24 Agustus 2021 09:34 WIB
Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Sektor Ekonomi (Foto: Okezone)
Share :

c) Perusahaan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

d) Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

e) Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

“Untuk hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,” tertulis dalam keterangannya.

Tak hanya itu, sejumlah aktivitas ekonomi pada level 4 pada sektor kritikal seperti :

Kegaiatan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 15.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sebagai catatan, untuk kegiatan pada sektor ekonomi tersebut diharuskan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining dan tracing terhadap semua mobilitas aktifitas masyarakat.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya