JAKARTA - BKN menerapkan beberapa syarat dalam SKD CPNS 2021. Meski tidak bisa divaksinasi, peserta masih bisa ikut tes SKD CPNS 2021
Di mana terdapat tiga kelompok peserta yang bisa menggunakan surat keterangan tidak bisa vaksin. Di antaranya adalah bu hamil/menyusui, penyintas covid yang waktunya belum tiga bulan, peserta yang memiliki komorbid.
Namun, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN Mohammad Ridwan mengingatkan bahwa surat keterangan tersebut harus berasal dari dokter pemerintah.
“Surat dokter yang dimaksud haruslah dokter pemerintah sebagaimana amanat perundang-undangan. Setiap keterangan medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta,” katanya dikutip dari kanal Youtube milik BKN, Kamis (26/8/2021).
Dia mengatakan bahwa dokter pemerintah dapat ditemui di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
“Di puskesmas juga sudah ada,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa peserta SKD CPNS di wilayah Jawa, Madura dan Bali minimal harus sudah divaksin dosis pertama. Hal ini merupakan ketentuan yang diwajibkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
“Khusus peserta yang seleksi di wilayah Jawa, Madura dan Bali maka yang bersangkutan wajib sudah mengikuti vaksin dosis pertama. Teman-teman Satgas meminta khusus peserta Jawa, Madura dan Bali wajib sudah vaksin dosis 1,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)