Izin Usaha Makin Mudah, BKPM Beberkan Rahasianya

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Kamis 26 Agustus 2021 15:12 WIB
Kemudahan Izin Berusaha (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menyebut semenjak diluncurkannya perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko pada 3 Agustus 2021, BKPM sudah menerbitkan sebanyak 61.325 Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Data ini real, kendala-kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha baik itu usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan investasi dari sisi perizinan bisa teratasi,” ujarnyadalam diskusi secara daring, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Jokowi Pamer Kemudahan Izin Usaha di Depan 100 Ekonom

Dia juga menuturkan bahwa proses perizinan berusaha sudah diubah sesuai dengan tingkat risikonya. Di mana untuk risiko rendah, pelaku usaha cukup menyiapkan NIB, sementara untuk risiko menengah rendah, pelaku usaha hanya diminta menyiapkan NIB beserta sertifikat standar (SS).

Baca Juga: Dear Investor, Jokowi: Kini Urus Izin Usaha Lebih Cepat dan Mudah

“Kalau untuk kategori risiko menengah tinggi, pelaku usaha cukup menyertakan NIB beserta sertifikat standar yang sudah terverifikasi terlebih dahulu dari Kementerian/Lembaga atau daerah sesuai dengan kewenangannya. Sementara untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi, pelaku usaha hanya diminta menunjukkan NIB sebagai persyaratan untuk mempersiapkan kegiatan usahanya apakah itu pengadaan tanahnya, izin mendirikan bangunan, sampai persetujuan lingkungan,” paparnya.

Setelah para pelaku usaha melengkapi persyaratan, kata Yuliot, maka pelaku usaha dapat mengajukan izin yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Lembaga (K/L) melalui sistem OSS berbasis risiko menggunakan komputer ataupun smartphone.

“Dengan perizinan berusaha berbasis risiko ini seluruh perizinan urusannya dilakukan secara terintegrasi dan juga dilakukan secara online. Jadi nggak perlu lagi ribet seperti cara yang lama,” jelasnya lagi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya