5 Fakta Terbaru SKD CPNS 2021, Disimak Ya!

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Sabtu 28 Agustus 2021 04:38 WIB
Fakta Tes SKD CPNS 2021 (Foto: Kemenkumham)
Share :

3. Wajib Vaksin

BKN mewajibkan vaksinasi bagi peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Meski tidak bisa divaksinasi, peserta masih bisa ikut tes SKD CPNS 2021.

Di mana terdapat tiga kelompok peserta yang bisa menggunakan surat keterangan tidak bisa vaksin. Di antaranya adalah bu hamil/menyusui, penyintas covid yang waktunya belum tiga bulan, peserta yang memiliki komorbid.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN Mohammad Ridwan mengingatkan bahwa surat keterangan tersebut harus berasal dari dokter pemerintah.

“Surat dokter yang dimaksud haruslah dokter pemerintah sebagaimana amanat perundang-undangan. Setiap keterangan medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta,” katanya dikutip dari kanal Youtube milik BKN, Kamis (26/8/2021).

Dia mengatakan bahwa dokter pemerintah dapat ditemui di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

4. Wajib Pakai Face Recognition

BKN mengantisipasi kemungkinan adanya calo pada SKD CPNS. Hal ini mengingat pada tahun sebelumnya sempat ada praktik calo seleksi CPNS di Medan.

Suharmen mengatakan bahwa pihaknya akan kembali mewajibkan peserta melakukan face recognition saat SKD mendatang. Namun berbeda dari sebelumnya yang hanya ada saat registrasi, tahun ini juga dilakukan saat log in ke sistem sistem computer assisted test (CAT) milik BKN.

5. Peserta SKD Wajib Isi Deklarasi Sehat

BKN mewajibkan peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 mengisi formulir Deklarasi Sehat. Adapun deklarasi sehat wajib diisi dalam waktu 14 hari.

“#SobatBKN, guna mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD #CASN2021, kepada seluruh peserta SKD diwajibkan untuk mengisi Deklarasi Sehat. Deklarasi Sehat, WAJIB diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian ya,” demikian BKN mengumumkan hal ini melalui media sosialnya, Kamis (19/8/2021).

Sebagaimana pengumuman yang dilakukan BKN, kewajiban ini merupakan keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) setelah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya