Ingat! Industri Beroperasi 100%, Prokes Harga Mati

Antara, Jurnalis
Sabtu 28 Agustus 2021 20:14 WIB
Industri yang Sudah Beroperasi Diingatkan untuk Prokes. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perindustrian memantau aktivitas industri yang tergolong kritikal atau esensial dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Hal ini dilakukan selama uji coba beroperasi penuh untuk industri pensil dan alat musik.

“Perusahaan industri yang melaksanakan operasional dan mobilitasnya pada masa pandemi Covid-19, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin guna percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19,” tutur Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita dikutip dari Antara, di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga: Industri Diizinkan Beroperasi 100% tapi Jika Ada Klaster Ditutup 5 Hari

Guna memastikan langsung implementasinya Reni didampingi Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri melakukan kunjungan kerja ke perusahaan industri pemegang IOMKI, yaitu PT A W Faber-Castell Indonesia dan PT Yamaha Music Manufacturing Asia di Bekasi, Jawa Barat.

Kedua perusahaan tersebut merupakan sektor esensial yang diikutsertakan dalam uji coba protokol kesehatan saat PPKM, dengan beroperasi 100 persen sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Dampak Varian Delta pada Industri Manufaktur

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya