JAKARTA- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan digelar 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021. Peserta yang mengikuti tes pun diharapkan mempersiapkan diri untuk aturan teknis yang disiapkan saat hari H berlangsung.
Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan berbagai aturan dan protokol yang harus diikuti para peserta. Peserta seleksi pun diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Aturan teknis ini diatur secara resmi dalam Pengumuman milik KemenPANRB No. B/126/S.KP.01.00/2021.
Baca Juga: Cek 5 Fakta dan Jadwal Lengkap SKD CPNS 2021
Salah satu yang diatur adalah pakaian yang harus dikenakan oleh para peserta SKD CPNS.
Nantinya para peserta harus memakai kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
Baca Juga: Ingat Peserta SKD CPNS yang Palsukan Hasil Antigen/PCR Tak Ada Ampun, Cek 4 Faktanya
Kemudian juga yang paling penting diperhatikan yaitu peserta harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.
Karena dalam aturannya panitia juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang terlambat dan tidak hadir. Selain itu sanksi juga berlaku bagi yang tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan.