“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,”tulis aturan tersebut.
Untuk kelengkapan dokumen berikut yang wajib dibawa peserta: Kartu Peserta Ujian serta e-KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Ini bagi yang belum memiliki e-KTP.
Peserta juga harus menunjukkan hasil tes usap RT PCR atau uji cepat antigen, sertifikat vaksin, Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya. Berikutnya yang harus disiapkan alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu.
(Feby Novalius)