Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Bulog Gimana?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 30 Agustus 2021 14:27 WIB
Presiden Jokowi Membentuk Badan Pangan Nasional. (Foto: Okezone.com/Bulog)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satu badan baru di bidang pertanian dengan sebutan Badan Pangan Nasional (BPN). Pendirian institusi tersebut ditandai dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional sejak 29 Juli 2021 lalu.

Dalam posisi tersebut, Perum Bulog sebagai perusahaan pelat merah di sektor pangan akan bertindak sebagai eksekutor, di mana ada sejumlah penugasan yang nantinya diberikan BPN kepada Bulog.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Bisa Merdeka dengan Maksimalkan Potensi Pertanian

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, penugasan yang dimaksud di antaranya pertama, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, stabilitas ketersediaan pasokan, dan harga pangan.

Kedua, untuk peanekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan. Ketiga, penugasan untuk pengembangan sistem informasi pangan terpadu dan integrasi dari hulu ke hilir sebagai alat monitoring dan dasar kebijakan pengambilan keputusan terkait pengolahan pangan.

"Sebagai pelaksanaan kebijakan pangan, Bulog telah siap menerima penugasan dari BPN," ujar Buwas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Tenang! 270 Juta Masyarakat RI Tak Akan Kelaparan

Secara garis besar kebijakan pangan akan disusun oleh BPN dan dilaksanakan oleh Perum Bulog. Dimana, dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 terdapat 9 jenis pangan yang dikelolah oleh BPN yaitu, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Dalam hal kebijakan pangan yang dilakukan BPN, terdapat tiga peraturan yang menjadi payung hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog, dan Perpres nomor 66 tahun 2021 tentang BPN. Ketiga beleid itu saling berkaitan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya