JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merilis daftar uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Salah satu uang rupiah yang akan ditarik adalah Uang Rupiah Khusus (URK).
Adapun sekira 20 URK mulai dari seri Kemerdekaan hingga Perjuangan Angkatan 45, akan dicabut dari peredaran. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Berikut daftar Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
1. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000 dicabut mulai 30 Agustus 2021
2. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000 dicabut mulai 30 Agustus 2021
3. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000 dicabut mulai 30 Agustus 2021
Baca Juga: Resmi! BI Cabut dan Tarik 20 Uang Rupiah Khusus, Ini Daftarnya
4. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200 dicabut mulai 30 Agustus 2021
5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000 dicabut mulai 30 Agustus 2021
6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000 dicabut mulai 30 Agustus 2021
7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250 dicabut mulai 30 Agustus 2021
8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500 dicabut mulai 30 Agustus 2021
Baca Juga: 5 Inisiatif BI Siapkan Sistem Keuangan Digital
9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000 dicabut mulai 30 Agustus 2021
10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750 dicabut mulai 30 Agustus 2021
11. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000 dicabut mulai 30 Agustus 2021
12. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000 dicabut mulai 30 Agustus 2021
13. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000 dicabut mulai 30 Agustus 2021
14. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000 dicabut mulai 30 Agustus 2021
15. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000 dicabut mulai 30 Agustus 2021
16. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 TE 1990 Pecahan Rp10.000 dicabut mulai 30 Agustus 2021
17. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 TE 1990 Pecahan Rp200.000 dicabut mulai 30 Agustus 2021
18. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp125.000 dicabut mulai 30 Agustus 2021
19. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp250.000 dicabut mulai 30 Agustus 2021
20. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp750.000 dicabut mulai 30 Agustus 2021
BI mengatakan, masyarakat masih bisa menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
(Feby Novalius)