4 Fakta Uang Logam Emas Bisa Ditukar Dapat Rp750.000

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 31 Agustus 2021 20:00 WIB
Uang Rupiah Khusus Ditarik BI (Foto: Okezone/Bank Indonesia)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberi waktu kepada masyarakat untuk menukar Uang Rupiah Khusus (URK) yang telah ditarik dari peredaran. Penarikan ini resmi karena BI sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021. Salah satu URK ini adalah dengan pecahan Rp750.000.

Uang logam yang terbuat dari emas ini masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990. Tercatat, BI mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

 

1. Uang Logam Pecahan Rp750.000

Uang logam Rp750.000 ini masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990. Uang ini terbuat dari emas.

2. Sudah Tidak Berlaku Lagi

Uang logam pecahan Rp750.000 ini dicabut dari peredaran BI sejak 30 Agustus 2021. Dengan demikian, uang tersebut tidak sah lagi sebagai alat pembayaran

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya