Pada 2020, Perumnas telah menerima pencairan dana PEN tahap pertama sebesar Rp200 miliar yang telah digunakan. Sedangkan pada 2021, Perumnas telah menerima pencairan dana PEN tahap kedua sebesar Rp450 miliar yang diperuntukkan untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB dan modal kerja 2021.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan anggaran penyertaan modal negara (PMN) pada 2022 untuk 12 BUMN senilai total Rp72,44 triliun kepada DPR.
Salah satunya bagi Perumnas sebesar Rp2 triliun terkait dengan penugasan bagi program perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jakarta dan Medan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)