JAKARTA - Rencana pengaturan stock split (pemecahan nilai saham) dan reverse stock (penggabungan saham) masih dalam tahap pembahasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Latar belakang dikeluarkannya aturan ini agar dapat memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Tercatat dalam melaksanakan stock split dan reverse stock," ujar Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Nyoman menambahkan, dalam upaya melindungi kepentingan investor, Bursa akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock ini dengan tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan persyaratan Bursa tetapi juga substansinya.
"Melalui penyampaian permintaan penjelasan, mengevaluasi pergerakan harga saham sebelum stock split/ reverse stock, maupun melakukan dengar pendapat dengan Perusahaan Tercatat," kata dia.
Pada umumnya pelaksanaan stock split bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dengan cara memperbanyak jumlah saham yang beredar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli investor atas saham yang sudah relative mahal, sehingga memberikan kesempatan investor ritel untuk berinvestasi.
Sedangkan, Reverse Stock dilaksanakan dalam rangka adanya kebutuhan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan penambahan modal Perusahaan Tercatat.
"Ada konsekuensi bahwa jumlah saham berkurang sesuai ratio-nya, namun harga saham per/lembar meningkat," ucapnya.