JAKARTA – BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta akan cair lagi. Namun, syarat BLT UMKM wajib diperhatikan para pelaku usaha yang mengajukan bantuan. Diketahui, BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan senilai Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha.
Baca Juga: BLT UMKM hingga Bansos PKH Sudah Dicairkan Rp37,8 Triliun
Sebagai informasi, BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Adapun bantuan dana tersebut diberikan untuk membantu para pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Cek Penerima di Eform BRI Tahap 3
Untuk mencairkan BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha. Mulai dari tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), hingga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berikut syarat penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.