3. Merugikan
Menurutnya karena semangat peminjam ini adalah mencari untung maka soal pinjol ini sangat memberatkan peminjam dan ini menimbulkan banyaknya ketidakbaikan atau mudarat.
“Sebaiknya, karena banyak mudarat banyak merugikan, mencekik dihapus saja dilarang jika seandainya Pinjol ini tidak ada penambahan sesuatu yang disebut bunga kemudian semangatnya menolong tentu MUI Akan memberikan apresiasi,” tandasnya.
4. Utang berbunga
“Skema utang piutang berbunga seperti yang disampaikan bahwa skemanya menggunakan utang piutang berbunga, apalagi bunganya sangat besar tentu itu hukumnya haram, karena skema seperti itu adalah riba. Yang berikutnya adalah akibat yang ditimbulkan,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Sholahuddin Al Aiyub.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)