JAKARTA - Pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditargetkan selesai pada Oktober 2021. BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta disalurkan dalam 5 tahap.
Saat ini, pencairan BLT subsidi gaji sudah memasuki tahap 4 dengan 1,6 juta pekerja sebagai penerima BLT subsidi gaji.
Berikut fakta-fakta menarik soal BLT subsidi gaji seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (5/9/2021).
1. BLT Subsidi Gaji Ditargetkan Selesai Oktober
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2021 selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021.
"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," katanya usai melihat langsung penyerahan BSU 2021 tahap III di PT Semarang Autocomp Manufacture di Semarang, Jumat (3/9/2021).
2. Aturan BLT Subsidi Gaji
Menaker menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.
"BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki rekening di bank-bank Himbara," ujarnya.
3. Syarat Penerima BLT
Syarat penerima BLT subsidi gaji 2021 sendiri adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
(Dani Jumadil Akhir)