Dalam Perpres tersebut disebutkan juga bahwa Wakil Kepala Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas.
Selain itu, Wakil Kepala Bappenas mempunyai tugas membantu kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas.
(Feby Novalius)