Sembako Kena Pajak, Jadi Nih Bu Sri Mulyani?

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 13 September 2021 18:31 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pasar Santa. (Foto: Okezone.com/Instagram)
Share :

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Komisi XI DPR membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dengan kata lain tidak ada perubahan terhadap penyusunan RUU tersebut. Artinya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako dan karbon, tetap berlanjut.

Baca Juga: Kantongi Rp2,5 Triliun, Sri Mulyani Tambah Lagi Perusahaan Pemungut Pajak Digital

Sri Mulyani mengatakan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki dan mereformasi sistem perpajakan di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia.

“Dalam rangka membangun basis pajak yang luas dan kuat, maka reformasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel mutlak diperlukan. Keberhasilan reformasi sangat ditentukan oleh dukungan politik Anggota Dewan yang Terhormat dan partisipasi segenap lapisan masyarakat,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Dia menjelaskan, ada lima klaster yang akan dibahas pada RUU KUP tersebut. Adapun lima klaster tersebut, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Cukai, dan Pajak Karbon.

Pada tahun ini, pemerintah akan menurunkan PPh menjadi 22% dari yang sebelumnya 25%. Sementara untuk tahun depan, pemerintah akan menurunkan PPh menjadi 20%. Kemudian, untuk perusahaan yang sudah IPO di Bursa Efek Indonesia akan dikurangi menjadi 17% di tahun depan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya