Terungkap! Banyak PNS Punya Usaha hingga Main Saham

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 14 September 2021 07:23 WIB
Larangan PNS memiliki usaha sampingan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Korpri menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi PNS untuk memiliki usaha sampingan. Korpri menjelaskan PNS boleh saja memiliki usaha sampingan selama tidak melanggar etika bekerja.

Baca Juga:  PNS Dilarang Punya Usaha Sampingan? Ini Penjelasan Kepala BKN

“Di UU ASN itu tidak ada larangan ASN untuk punya usaha. Artinya dibolehkan sepanjang tidak melanggar etika di dalam bekerja. Tidak mengganggu pekerjaan,tidak mengganggu jam kerja, tidak ada konflik kepentingan. Dijaga etika bisnisnya,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Status Penugasan PNS Harus Segera Ditetapkan, Ini Alasannya

Dia mengakui saat ini banyak ASN yang yang memiliki unit usaha. Mulai dari usaha kecil-kecilan hingga investasi saham.

“Misalnya dia kongsian dengan temannya buka unit laundry. Kemudian ada juga yang jualan online. Jualan online ini banyak sekali yang dilakukan oleh teman-teman. Jualan sepatu, jualan baju, jualan makanan. Kemudian banyak yang punya dana reksa kecil-kecilan ya,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya