Aturan Baru Belanja di Mal Selama PPKM Berlevel

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 14 September 2021 09:17 WIB
Aturan baru belanja di Mal (Foto: Shutterstock)
Share :

- Kapasitas Kunjungan 50%

Regulasi untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Tak hanya itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00

Aturan itu hanya berlaku bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Bagi yang tak menjual kebutuhan sehari-hari hanya bisa beroperasi sampai 17.00 waktu setempat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya