Di samping itu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk regulasi perjalanan internasional atau non domestik akan dilakukan pengetatan.
“Syarat perjalanan Internasional terbaru dari luar negeri yakni wajib vaksinasi penuh, PCR tiga kali, serta melakukan karantina selama 8 hari saat melakukan kedatangan,” papar Luhut dalam konferensi virtual, dikutip Selasa (14/9/2021).
Luhut mengatakan pintu masuk untuk perjalanan internasional hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dan di Bandara Sam Ratulangi, Manado guna mempermudah pemerintah melakukan tracking dan skrining.
(Feby Novalius)