Syarat Naik Kereta hingga Pesawat Selama PPKM Berlevel

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 14 September 2021 10:51 WIB
Bandara Soetta. (Foto: Okezone.com/Angkasa Pura 2)
Share :

Di samping itu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk regulasi perjalanan internasional atau non domestik akan dilakukan pengetatan.

“Syarat perjalanan Internasional terbaru dari luar negeri yakni wajib vaksinasi penuh, PCR tiga kali, serta melakukan karantina selama 8 hari saat melakukan kedatangan,” papar Luhut dalam konferensi virtual, dikutip Selasa (14/9/2021).

Luhut mengatakan pintu masuk untuk perjalanan internasional hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dan di Bandara Sam Ratulangi, Manado guna mempermudah pemerintah melakukan tracking dan skrining.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya