JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali membahas rencana pengenaan pajak sembako. Namun, sayangnya rencana tersebut menuai kontra dan dinilai kurang tepat di tengah pandemi Covid-19.
"Narasi PPN (pajak) Sembako di tengah pandemi kurang tepat, karena dengan adanya kenaikan PPN ini pasti akan, satu di samping psikologis, akan menjadikan masyarakat tertekan,” ujar Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah pada diskusi publik secara daring, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Tenang! Sembako Kena Pajak, Masyarakat Miskin Dapat Subsidi
Selain itu, pemungutan PPN sembako juga tidaklah mudah, memiliki beberapa tantangan seperti masih besarnya informality dalam perekonomian Indonesia.
"Jadi salah satu tantangan pajak di Indonesia adalah entitas bisnis di kita itu banyak masih informal, misalnya para UMKM ataupun para pekerja, itulah sebabnya masih banyak informality dari perekonomian kita sehingga perluasan basis pajak itu akan susah," katanya.
Kemudian hal selanjutnya yang menjadi masalah ketika pemungutan pajak dilakukan pada sembako adalah SDM pajak terbatas, Rusli menyebutkan pegawai pajak di Indonesia hanya berjumlah 45 ribu orang, dengan jumlah penduduk 270 juta.
"Jepang dengan penduduk 126 juta fiskusnya (aparatur pajak) 2 kali lipat dari Indonesia, nah itu kan menjadi tantangan tersendiri dari teman-teman di keuangan," katanya.