JAKARTA – Jenis mobil Low Cost Green Car (LCGC) akan dikenai pajak 3% pada 16 Oktober 2021.
Penetapan tarif pajak ini berdasarkan skema baru peraturan pemerintah yang dihitung berdasarkan emisi dan konsumsi BBM.
Menurut Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto, penetapan pajak dengan skema tersebut adalah langkah yang tepat dalam rangka penurunan kadar polusi serta penghematan pemakaian BBM.
“PPnBM berdasarkan emisi dan konsumsi akan lebih baik dan menunjang tujuan Pemerintah dalam rangka penurunan kadar polusi dan penghematan pemakaian BBM” ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Untuk diketahui, PPnBM sejumlah 3% persen ini merupakan kali pertama bagi jenis mobil LCGC. Saat aturan LCGC terbit pada 2013, kelompok mobil ini mendapatkan keistimewaan dari pemerintah lantaran bebas dari pajak.