Awas Tertipu! 3 Modus Pinjol Ilegal yang Bikin Kantong Jebol

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Selasa 14 September 2021 15:58 WIB
Pinjol Ilegal (Foto: Okezone/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pinjaman online ilegal dengan iming-iming proses cepat dan mudah menggiurkan masyarakat yang membutuhkan. Agar tidak terjebak pinjaman online ilegal, masyarakat harus mengenali modusnya.

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat modus pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Dijadikan Penjamin untuk Pinjol Ilegal, Berikut Cara yang Harus Dilakukan

1. Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp

Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal. Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun. Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.

Baca Juga: Waspada! Tidak Ada Cerita Happy Ending akibat Pinjol Ilegal

2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban

Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer. OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya