Google disebut menghambat persaingan pasar melalui "perjanjian anti-fragmentasi" yang mencegah pembuat ponsel pintar memasang versi Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai "Android forks", di perangkat mereka.
"Karena itu, pembuat perangkat tidak dapat meluncurkan produk inovatif dengan layanan baru," tambah KFTC dalam sebuah pernyataan.
"Akibatnya, Google dapat semakin memperkuat dominasi pasarnya di pasar OS seluler."
KFTC mendenda Google sebesar $176,8 juta dan memerintahkan raksasa teknologi global itu untuk mengambil langkah korektif.
Data Kementerian Sains Seoul menyebutkan pendapatan Play Store mencapai hampir 6 triliun won (USD5,2 miliar) pada 2019 atau 63 persen dari total pendapatan negara.
(Dani Jumadil Akhir)