JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti upaya pemulihan kondisi permodalan Bank Muamalat Indonesia. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) bersama Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan akan ikut mengawal babak baru pengelolaan Bank Muamalat yang memiliki basis nasabah yang loyal dan dengan kondisi neraca dan keuangan yang semakin sehat maka kesempatan untuk berkembang lebih luas termasuk melayani masyarakat memanfatkan layanan dan produk keuangan syariah.
Baca Juga: Wapres Berharap Islamic Development Bank Sehatkan Bank Muamalat
“Daya tahan bank ini telah teruji sehingga ini menjadi keyakinan tersendiri bagi otoritas agar manajemen menjaga amanah ini dengan baik. OJK mendorong transformasi perbankan syariah di Indonesia menjadi digital syariah bank sehingga memiliki nilai tambah dalam persaingan terutama juga untuk investor mengembangkan keuangan syariah di Indonesia,” ujar Wimboh dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Ke depan, lanjut Wimboh, Bank Muamalat dapat menjadi role model bank syariah.