Dia mengakui bahwa selain membolos ada beberapa pelanggaran disiplin yang masih dilakukan oleh para PNS. Dia menyebut rata-rata setiap bulannya ada 20 PNS yang harus dijatuhi sanksi karena pelanggaran disiplin.
“Saya sebagai MenPANRB, setiap bulan dalam Sidang Bapek rata-rata mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang, meliputi tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, penggunaan dan pengedar narkoba,” jelasnya.
Dia menyebut dengan adanya PP tersebut di atas, setidaknya PPK yang memberi sanksi awal diharapkan seragam dalam mengambil keputusan pertama dan meningkatkan fungsi pengawasan.
(Taufik Fajar)