JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyebut terbitnya PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS menjadi tanda masih rendahnya kinerja PNS. Selain itu belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh para pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Dengan keluarnya PP ini agar seluruh ASN dan PPK harus memahami bahwa ada penilaian masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dlm hal pengawasan terhadap ASN untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada,” katanya dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Aturan Baru Jokowi soal PNS, Tjahjo Kumolo Akui Setiap Bulan 20 PNS Diberi Sanksi
Dia mengakui selama ini PPK tidak maksimal dalam menjatuhkan sanksi. Sehingga pada akhirnya penjatuhan sanksi disiplin PNS dari berbagai instansi pusat maupun daerah harus melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Bahkan Tjahjo menyebut ada PNS yang membolos kerja selama satu tahun didiamkan saja oleh PPKnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Batasi Gaji PNS Daerah 30% dari APBD
“Tidak maksimal karena kenapa sudah satu tahun tidak masuk kerja tidak langsung diambil tindakan. Harusnya seminggu tidak ada kabar langsung dicari sebabnya. Fungsi pengawasan yang harus dioptimalkan,” ujarnya.