3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker
Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan nama-nama calon penerima bantuan subsidi gaji/upah kepada Kemnaker.
4. BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan
Setelah itu, Kemnaker akan menyalurkan dana ke rekening bank penerima masing-masing.
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
5. Proses penyaluran oleh bank penyalur
Tahap terakhir, yakni proses penyaluran dana dari bank kepada penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Cair Bulan Ini hingga Oktober, Cek Syarat Penerima! Saldo Bertambah Rp1 Juta
(Dani Jumadil Akhir)