c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.
3. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d. Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
(Feby Novalius)