Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal, APPBI: Ekonomi Makin Bergerak

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 20 September 2021 19:55 WIB
Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengusaha menyambut baik kebijakan anak usia dibawah 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan. Pelonggaran tersebut sangat diperlukan oleh Pusat Perbelanjaan untuk bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

"Pelonggaran tersebut sangat diperlukan oleh Pusat Perbelanjaan untuk bisa menggerakkan perekonomian khususnya untuk menggerakkan kondisi usaha Pusat Perbelanjaan melalui peningkatan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan," ujar Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja kepada MNC Portal Indonesia, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Hasil PPKM Baik, Menko Airlangga Antisipasi Kemungkinan Adanya Gelombang Ketiga

Alphonzus mengatakan, saat ini pusat perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat. Hal tersebut dikarenakan vaksinasi menjadi syarat mutlak untuk dapat para pedagang dipusat perbelanjaan menjalankan operasionalnya.

"Saat ini kondisi di dalam Pusat Perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat dikarenakan sekarang semua orang yang berada di dalam Pusat Perbelanjaan sudah di vaksin," lanjutnya.

Baca Juga: Hanya Orang Kategori "Kuning" dan "Hijau" di Aplikasi Pedulilindungi yang Boleh Masuk Bioskop

Lebih lanjut Alphonzus menjelaskan, adanya check in melalui Aplikasi PeduliLindungi cukup untuk menjadi indikator untuk seseorang itu layak dari sisi protokol kesehatan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya