Pajak Pertambahan Nilai, Ini Penjelasannya

Hafid Fuad, Jurnalis
Selasa 21 September 2021 16:46 WIB
Pajak pertambahan nilai (Foto: Shutterstock)
Share :

Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya bisa barang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Tarif PPN adalah sebesar 10%. Namun Pemerintah berwenang untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

Kemudian untuk Objek PPN sebagai berikut:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha

2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

3. Ekspor BKP dan/atau JKP

4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan

5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya