Sementara itu Karakteristik Pemungutan PPN adalah sebagai berikut:
Pajak Objektif
pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak
Pajak Tidak Langsung
secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa
Multi Stage Tax
dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir
Dipungut Menggunakan Faktur Pajak
sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN
Bersifat Netral
dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi
Non-duplikasi
karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan
PPN terhadap konsumsi dalam negeri dikenakan sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor dikenakan tarif 0%
(untuk ekspor secara riil tidak ada PPN yang dibayarkan namun tetap harus dilaporkan)
(Dani Jumadil Akhir)