JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kembali mencairkan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). BLT subsidi gaji dicairkan paling lambat hingga Oktober 2021
Utamanya, bantuan ini diperuntukkan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kemnaker pun mengumumkan persyaratan yang perlu dipenuhi bagi calon penerima BSU, melalui akun Instagram-nya beberapa waktu lalu.
Persyaratan tersebut di antaranya termasuk syarat Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4, dan lainnya.
Baca selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Cair, Cek 5 Syarat Penerimanya
(Taufik Fajar)